Bijak Dalam Menyikapi Kasus Pemotongan Salib

Sejak kemarin (hari Selasa tanggal 17 Desember 2018) sampai hari ini sedang beredar viral di media sosial (FB, WA, dsbnya) info tentang sebuah kejadian pemotongan salib yang menyangkut umat Gereja Pringgolayan kita.

Sebagai umat Katolik, kita perlu menyikapi kejadian tersebut secara bijak. Tidak perlu dengan emosi, tetapi menyerahkan semua perkara ke dalam tangan perlindungan Tuhan. Biarkan pihak berwajib yang menyelesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kita sebagai umat katolik pun tidak perlu memprovokasi di sosial media dan menyalahkan pihak-pihak tertentu, namun kita harus meluruskan berita-berita yang ada.

Kevikepan Yogyakarta telah memberikan konfirmasi terkait kasus pemotongan Salib di Makam tersebut melalui Komisi Keadilan Perdamaian dan Keutusan Ciptaan (KKPKC).

Ini kutipan selengkapnya:

Press Release KKPKC Kevikepan Daerah Istimewa Yogyakarta
Kasus Pemotongan Salib dan Ibadat Arwah di Pringgolayan

Salam Indonesia !

Sehubungan dengan kasus pemotongan salib dan pemindahan ibadat arwah salah seorang umat di Paroki Pringgolayan Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin, 19 Desember 2018, tim Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Kevikepan DIY selama hampir sehari penuh melakukan penyapaan kepada keluarga korban, pengumpulan data (fact finding), koordinasi dengan tokoh-tokoh umat Gereja Paroki Pringgolayan, pertemuan dengan berbagai pihak (tokoh lintas iman di FPUB, Kapolsek, Danramil), serta pertemuan dengan tim pencari fakta FKUB DIY/tim Kanwil Depag. Sebagai kepanjangan tangan dari Gereja tim KKPKC Kevikepan DIY berusaha merespon krisis seoptimal mungkin dengan pengutamaan keselamatan korban. Secara umum berikut adalah hasil yang bisa kami sampaikan kepada publik :

  1. Benar bahwa terjadi pemotongan salib makam.
  2. Status makam pada saat terjadi pemakaman (sejauh pelacakan tim di lapangan) adalah makam umum.
  3. Bahwa peristiwa intoleransi yang dialami almarhum dan keluarga bukan peristiwa tunggal, tim mencatat ada dua peristiwa kekerasan lain yang terjadi sebelum peristiwa ini terjadi. Peristiwa sebelumnya ini sudah sampai pada ancaman kekerasan fisik.
  4. Almarhum dan istri sangat baik dan diterima di masyarakat, almarhum adalah aktivis kampung (pelatih koor di kampung), istri adalah ketua organisasi perempuan di kampung. Ini membuat spontanitas dukungan warga kampung pada saat persiapan dan penyemayaman jenazah berjalan dengan baik.
  5. Interaksi warga dengan keluarga sangat baik, tetapi ada sekelompok orang pendatang dengan dukungan luar yang memberi tekanan fisik dan psikis secara langsung maupun tidak langsung melalui sebagian warga.
  6. Surat pernyataan yang beredar awalnya diterima istri almarhum dalam bentuk print jadi, dibawa oleh 7 (tujuh) orang dari pihak kelurahan, polsek, koramil, dan pengurus kampung. Surat ditandatangani istri almarhum. Penjelasan yang diberikan kepada istri almarhum adalah untuk mengatasi isu yang berkembang luas di media sosial.

Beberapa point penegasan KKPKC Kevikepan DIY kepada pihak aparat keamanan dan pemerintah adalah :

  1. Adanya pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 dan prinsip dasar hidup berbangsa Pancasila sebagaimana termuat di dalam Pembukaan UUD 1945.
  2. Melindungi dan membela Hak-hak Asasi Manusia dan hak-hak dasar warganegara Republik Indonesia.
  3. Meminta kepada aparat kepolisian untuk melindungi keluarga korban dari segala bentuk tekanan dan ancaman fisik maupun psikis sehingga tetap dapat hidup berdampingan dengan baik dengan warga yang lain.
  4. Aparat keamanan menyikapi secara serius adanya ancaman terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat dan memperjuangkan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Apa yang sedang kita perjuangkan bersama adalah tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, bukan soal minoritas mayoritas. Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan Kevikepan DIY berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. 

Demikian penjelasan ini dibuat untuk melaporkan secara publik langkah apa yang sudah dilakukan tim KKPKC Kevikepan DIY, sekaligus meluruskan beberapa hal yang kurang benar yang beredar di lapangan.

hormat kami,
Tim KKPKC Kevikepan DIY

Loading

Tentang Penulis

Admin Website Gereja Pringgolayan. Website dikelola oleh Tim Litbang Paroki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2024
Gereja Katolik Paroki Santo Paulus Pringgolayan