APA ITU DANA SOSIAL PAROKI?

PENGANTAR

  • Cita-cita RIKAS: terwujudnya PERADABAN KASIH di Indonesia yang sejahtera, bermartabat, dan beriman.
  • Cita-cita Ardas 2016-2020: terwujudnya Gereja yang INKLUSIF, INOVATIF, dan TRANSFORMATIF.
  • Fokus pelayanan pastoral KAS 2018: Menjadi Gereja inklusif, inovatif, dan trasformatif yang bekerja sama sinergis dalam masyarakat multikultur mewujudkan kesejahteraan.
  • KEVIKEPAN sebagai PUSAT KEGIATAN (PELAYANAN) PASTORAL.
  • Sebagai Pengurus Gereja dan Papa Miskin, lembaga Gereja Katolik mempunyai tanggung jawab besar untuk melibatkan diri dalam berbagai macam usaha, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang kecil, lemah, miskin tersingkir, dan difabel (KLMTD).
  • Kanon 1254 §2 : tujuan khas pemanfaatan harta benda gerejawi –> karya amal kasih terutama terhadap mereka yang berkekurangan.

Mengapa Perlu Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Sosial Paroki?

Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Sosial Paroki ini sebagai cara bertindak bagi semua paroki di seluruh Keuskupan Agung Semarang.

Masing-masing paroki dimohon membuat Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Sosial Paroki.

Dana Sosial Paroki

Dana-dana Sosial di Paroki merupakan harta benda Gereja yang dimiliki oleh suatu paroki, dihimpun, dikelola, dan dimanfaatkan untuk karya-karya amal kasih, baik bersifat karitatif maupun pemberdayaan sosial dalam reksa pastoralnya terutama bagi yang berkekurangan.

Macam-macam Dana Sosial Paroki

  • Dana Papa Miskin (Danpamis): bagian dana yang disisihkan dari kolekte umum dan persembahan bulanan yang digunakan untuk membiayai karya karitatif. (PKAP 2008 Bab I pasal 19).
  • Dana Aksi Puasa Pembangunan (APP) Paroki: Dana yang dikumpulkan dari hasil kolekte Minggu Palma dan sumbangan pribadi/komunitas yang dikumpulkan selama masa PraPaskah sebagai bentuk nyata ungkapan pertobatan (PKAP 2008 Bab I pasal 18).
  • Dana Bencana: dana yang dikumpulkan dari sumbangan Umat bagi pemberian bantuan kepada yang membutuhkan untuk pembiayaan penanganan bencana.
  • Dana Peduli Pendidikan: dana yang dikumpulkan dari sumbangan Umat bagi pemberian bantuan kepada yang membutuhkan untuk pembiayaan pendidikan.
  • Dana Kematian: dana yang dikumpulkan dari sumbangan Umat bagi pemberian bantuan kepada yang membutuhkan untuk pembiayaan kematian.
  • Dana Sosial Paroki lainnya: dana yang dihimpun dan diintensikan untuk karya sosial karitatif dan atau pemberdayaan lainnya.

Tujuan Karitatif dan Pemberdayaan

  • Dana Papa Miskin Paroki digunakan untuk membiayai karya-karya karitatif dalam reksa pastoral paroki.
  • Dana Aksi Puasa Pembangunan Paroki digunakan untuk karya pemberdayaan dalam reksa pastoral paroki.
  • Dana Bencana digunakan sebagai bantuan sosial karitatif terkait dengan bencana, baik dalam reksa pastoral paroki setempat maupun reksa pastoral yang lebih luas.
  • Dana Peduli Pendidikan digunakan sebagai bantuan sosial karitatif terkait dengan pendidikan bagi anak-anak keluarga tidak mampu dan atau sekolah-sekolah miskin dalam reksa pastoral paroki setempat.
  • Dana Kematian digunakan sebagai bantuan sosial terkait dengan kematian bagi keluarga tidak mampu dalam reksa pastoral paroki setempat.
  • Dana Sosial Paroki lainnya digunakan sebagai bantuan sosial karitatif dan atau pemberdayaan dalam reksa pastoral paroki setempat sebagaimana telah diintensikan sebelumnya.

Spiritualitas yang Dipupuk

  • Gereja melaksanakan karya amal kasih atas dasar spiritualitas belarasa murid-murid Yesus Kristus.
  • Gereja menghayati dan mewujudkan semangat Yesus Kristus sebagai:
    • Gembala yang baik
    • Gambaran Wajah Allah yang murah hati
    • Perwujudan gambaran Wajah Allah yang berbelarasa
  • Gereja meneladani semangat kemuridan Gereja Perdana dalam mewujudkan komunitas belarasa dan kemurahan hati.
  • Gereja meneladani spiritualitas belarasa dari hidup orang-orang kudus yang memberi perhatian terhadap sesama yang menderita.

Landasan Pastoral

  • Kaum beriman memiliki kewajiban untuk membantu memenuhi kebutuhan Gereja, termasuk di dalamnya terhadap karya kerasulan dan amal kasih untuk memajukan keadilan sosial, membantu orang-orang yang berkekurangan sebagaimana diatur pelaksanaannya oleh otoritas gereja yang berwenang.
  • Badan Hukum Gereja dibentuk untuk:
    • Memelihara dan mengurus serta mengelola harta benda milik Badan Hukum Gereja.
    • Membina dan memajukan hidup keagamaan dan ibadat.
    • Melaksanakan karya-karya kerasulan suci serta karya amal kasih, terutama terhadap yang berkekurangan.
  • Gereja membangun kerja sama dengan siapa pun dalam hubungan antar agama dan kepercayaan, mengembangkan pola hidup dan pola pikir dalam masyarakat yang majemuk dan memperhatikan yang Kecil, Lemah, Miskin, Tersingkir, dan Difabel.
  • Dana Sosial Paroki dihimpun, dikelola, dan dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel sehingga layak dipercaya.

Pengelola Dana Sosial Paroki

  • Dewan Paroki menunjuk salah satu atau beberapa tim kerja dalam Bidang Pelayanan Kemasyarakatan atau membentuk suatu Panitia adhoc yang menghimpun, mengelola, dan memanfaatkan Dana Sosial Paroki untuk karya amal kasih, baik yang bersifat karitatif maupun pemberdayaan dalam wilayah reksa pastoralnya.
  • Dewan Paroki menentukan jumlah, bentuk, struktur, dan mekanisme pelayanan Pengelola Dana Sosial Paroki.
  • Pengelola Dana Sosial Paroki dikoordinasi oleh Ketua Bidang Pelayanan Kemasyarakatan.
  • Pengelola Dana Sosial Paroki wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Harian Paroki.
  • Masa bakti Pengelola Dana Sosial Paroki sesuai masa bakti keanggotaan Dewan Paroki.

Tanggung jawab dan Kewenangan

  • Pengelola Dana Sosial Paroki bertanggung jawab kepada Dewan Paroki.
  • Pengelola Dana Sosial Paroki berwenang:
    • Merencanakan dan melaksanakan karya amal kasih, baik yang bersifat karitatif dan pemberdayaan bagi yang berkekurangan.
    • Menghimpun, mengelola, dan memanfaatkan Dana Sosial Paroki untuk penyelenggaraan karya kerasulan amal kasih.
    • Menggerakkan keterlibatan umat dalam karya kerasulan amal kasih.
    • Membangun kerja sama dengan pihak-pihak lain, termasuk dengan pemerintah pusat/daerah, dan atau lembaga donor lainnya untuk karya kerasulan amal kasih.

Pengelolaan dan Pemanfaatan

  • Dana Sosial Paroki dihimpun, dikelola, dan dimanfaatkan atas dasar:
    • Asas keadilan dan cinta kasih kristiani.
    • Prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan harta benda Paroki.
    • Intentio dantis.
    • Asas manfaat: HARUS SIAP HABIS

KRITERIA

  • Selaras dengan kepentingan, citra, dan jati diri Gereja sebagai Paguyuban Umat Allah yang dipanggil dan diutus untuk peduli dan berbela rasa dengan kaum kecil, lemah, miskin, tersingkir, dan difabel.
  • Bertitik tolak dari realitas umat dan masyarakat setempat.
  • Selaras dengan arah pastoral keuskupan dan dinamika gereja universal.
  • Dimanfaatkan untuk karya kerasulan amal kasih, baik yang bersifat karitatif maupun pemberdayaan.
  • Layak, wajar, tidak berlebihan, dan efisien
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Paroki Menentukan Kriteria-kriteria Penerima Manfaat dan Jumlah Bantuan

Kriteria umum penerima bantuan Dana Sosial Paroki adalah mereka yang termasuk dalam kategori Kecil, Lemah, Miskin, Tersingkir, dan Difabel.

Dalam hal ini, diperlukan juga kepekaan Tim Pengelola Dana Sosial dan terutama Ketua lingkungan, terkait dengan situasi pemohon bantuan Dana Sosial Paroki sedemikian sehingga dihindarkan penyalahgunaan kesempatan oleh mereka yang semestinya tidak berhak.

Kriteria Khusus (Yang Bisa Dibuat Paroki)

  • Bantuan Pangan diberikan kepada orang yang hanya mampu makan satu kali sehari, makan hanya didasarkan oleh belas kasihan tetangga, tidak punya pekerjaan tetap yang dapat menopang hidup minimal, atau tidak ada saudara yang rela membantu.
  • Bantuan sandang diberikan kepada orang yang tidak memiliki pakaian pantas pakai minimal untuk tampil di depan umum.
  • Bantuan Rehab Tempat Tinggal diberikan kepada orang yang rumahnya berlantai tanah, reyot, tidak memiliki fasilitas MCK yang memadai. Apabila tempat tinggal tersebut berada di atas tanah orang lain, maka perlu ada persetujuan pemilik tanah.
  • Bantuan Kesehatan diberikan terutama kepada orang yang tidak mampu membayar biaya: (a) berobat jalan, (b) rawat inap, (c) pemulihan gizi buruk, (d) iuran BPJS Kesehatan.
  • Bantuan Pendidikan diberikan kepada orang yang tidak mampu membayar: (a) SPP, (b) Studi Tour wajib, (c) buku tulis, alat tulis, seragam, sepatu, (d) buku wajib, (e) Penyelesaian Tugas Akhir/Skripsi.
  • Bantuan Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada umat yang KLMTD untuk memulai atau melanjutkan usaha kecil di bidang pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, maupun keterampilan, dan jasa.

Contoh Praktik Baik Pengelolaan Dana Sosial Paroki

Praktik baik Pemanfaatan Dana Sosial Paroki untuk Program Bedah Rumah di wilayah Paroki Kleco

  • Pedoman
  • Kesepakatan pekerjaan
  • Praksis pelaksanaan program bedah rumah
  • Piagam penghargaan

KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN DANA APP

PRIORITAS PENERIMA/PEMANFAAT DANA APP

DANA APP, baik yang dikelola oleh Panitia APP Kevikepan maupun Panitia APP KAS diperuntukkan bagi mereka yang:

  • Berkekurangan dan atau yang ingin membangun kemandirian hidup.
  • Miskin, berkekurangan dalam hal:
    • Memenuhi Kebutuhan Dasar Tahap I: Sandang, Pangan, Papan.
    • Memenuhi Kebutuhan Dasar Tahap Ii: Pendidikan, Kesehatan, Lapangan Kerja. –bdk Rikas 2016-2035.

Bantuan Emergency Response

Panitia APP KAS maupun Panitia APP Kevikepan menyediakan 10% dari total dana APP yang dikelola sebagai dana sosial bencana (Emergency Response).

**********************************

Loading

Tentang Penulis

Warga RT 10 & Umat Lingkungan St. Barnabas Gereja St. Paulus Paroki Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta

2 responses to “APA ITU DANA SOSIAL PAROKI?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2024
Gereja Katolik Paroki Santo Paulus Pringgolayan